Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Menewaskan 2 Warga, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 April 2023, 13:40 WIB
Sopir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan yang menewaskan 2 warga.
Sopir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan yang menewaskan 2 warga. /Tangkap Layar Instagram @infojawabarat/

PR DEPOK - Sebuah mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama bertabrakan di Jalan Sindangagung Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin, 3 April 2023. Akibatnya, dua warga meninggal dunia.

Musibah bermula saat sebuah mobil dinas Toyota Hilux bernopol E 888 Y melintas dari arah timur ke barat. Namun, saat mencapai Jalan RE Martadinata pada pukul 13.30, mobil tersebut berbelok ke arah berlawanan dan bertabrakan dengan empat sepeda motor yang terparkir dan dua pengendara sepeda motor.

Dilansir dari NTMC Polri, Kasatlantas Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari mengatakan bahwa ada tiga korban sejauh ini. Dua korban diketahui meninggal dunia, laki-laki dan perempuan. Sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Datang dari arah berlawanan, korban pengendara motor Supra bernomor polisi E 2741 YG. Kedua korban adalah pasangan suami istri, yakni Jamaludin (37) dan Ilah Kustilah (37). Orang tua dua anak tersebut berasal dari Desa Mekarmukti di Sindangagung.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos April 2023 Online lewat HP, Login ke Link Ini

Keduanya bahkan jatuh di dekat mobil. Korban mengalami luka di kepala dan patah tangan kanan. Endra Wijaya (43), warga Desa Sindangagung, mengalami luka berat.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari NTMC, saat kejadian korban sedang bekerja di bengkel las miliknya. Kecelakaan tersebut tidak hanya merusak tempat kerja, tetapi juga mengakibatkan luka di kepala serta patah tulang dan kaki.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RS Kuningan 45. Selain memeriksa korban, pihaknya juga memeriksa pengemudi mobil dinas gubernur, Uus Kusmana (49).

Sementara hasil olah TKP, sopir dinyatakan sebagai tersangka karena keluar jalur.

Baca Juga: 5 April Diperingati Hari Hati Nurani Internasional, Berikut Penjelasan PBB

Polisi merujuk ke lokasi kecelakaan yang terjadi pada Senin, 3 April 2023 di Jalan Raya RE Martadinata, Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam kecelakaan itu, mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama bertabrakan dengan beberapa pengendara dan satu sepeda motor.

Akibatnya, dua orang tewas dan satu luka berat. Menurut Vino, rasa kantuk sang pengemudi diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Selain berdasarkan klaim Uus, tanda-tanda pengendara mengantuk terlihat pada mobil yang keluar jalur. Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda pengereman di lokasi kejadian.

”Sopir mengakui ngebut,” kata Vino mengungkapkan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Lewat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51

Selain tersangka ditahan sementara di Polres Kuningan, pihaknya juga memeriksa empat orang saksi, termasuk para pengawal bupati dan saksi-saksi yang ada di sana. Malam ini, pihaknya juga berencana memeriksa bupati Acep.

”Kami juga sudah menyambangi keluarga korban bersama perwakilan bupati. Korban menerima (kejadian) ini kecelakaan,” ucapnya.

Sopir, bupati, dan ajudannya berada di dalam mobil, selain mobil tersebut, ada dua kendaraan lain dalam rombongan, yakni satu mobil patroli polisi dan satu kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan. Namun lanjut Vino, mobil sang bupati terpisah dari rombongan.

Baca Juga: 12 Background Poster Acara Santunan Anak Yatim Terbaru untuk Ramadhan 2023

Pihak kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum yang ada. Jika terbukti bersalah, lanjut Vino, tersangka akan dijerat Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Tersangka juga terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x