Simak Syarat Vaksin Terbaru dalam Mudik Lebaran 2023 Via Kereta Api

- 11 April 2023, 15:02 WIB
Berikut ini penjelasan tentang syarat vaksin yang terbaru selama masa mudik Lebaran 2023 menggunakan kereta api.
Berikut ini penjelasan tentang syarat vaksin yang terbaru selama masa mudik Lebaran 2023 menggunakan kereta api. /Unsplash/

PR DEPOK - Meski pandemi Covid-19 telah usai, vaksin masih menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang mau melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.

Khusus pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, terdapat beberapa ketentuan baru terkait penggunaan vaksin Covid-19.

Eva Chaerunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengimbau para calon pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku. Aturan yang dimaksud Eva adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, kata Eva, calon penumpang kereta api yang berusia 6-12 tahun harus atau telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Ada Bansos Beras 10 Kg per Bulan yang Diantar Langsung ke Alamat Rumah, Catat Cara Cek Nama Penerimanya!

Jika belum divaksin, tambahnya, calon penumpang wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas, atau dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Eva menjelaskan, jika tidak memiliki keduanya, calon penumpang harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.

Adapun bagi penumpang dewasa atau yang berusia 18 tahun ke atas, kata Eva, KAI mensyaratkan vaksin ketiga atau booster pertama.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x