PR DEPOK - Meski pandemi Covid-19 telah usai, vaksin masih menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang mau melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.
Khusus pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, terdapat beberapa ketentuan baru terkait penggunaan vaksin Covid-19.
Eva Chaerunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengimbau para calon pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku. Aturan yang dimaksud Eva adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, kata Eva, calon penumpang kereta api yang berusia 6-12 tahun harus atau telah mendapatkan vaksin kedua.
Jika belum divaksin, tambahnya, calon penumpang wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas, atau dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Eva menjelaskan, jika tidak memiliki keduanya, calon penumpang harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.
Adapun bagi penumpang dewasa atau yang berusia 18 tahun ke atas, kata Eva, KAI mensyaratkan vaksin ketiga atau booster pertama.