Akibat kejahatannya itu, Yudo Andreawan dilaporkan korban atas pasal perbuatan tidak menyenangkan, disertai ancam kekerasan atau penganiayaan, dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Hal itu berdasar pada Pasal 335 KUHP dan Pasal 251 KUHP, atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Dituding Pakai Narkoba Gara-Gara 'Serbuk Putih', YG Entertainment Ambil Tindakan
Yudo Andreawan sebelumnya sempat ditangkap, namun ia langsung menyodorkan surat keterangan gangguan jiwa, dan dilepaskan oleh kepolisian.
Namun, di penangkapannya kali ini, Yudo Andreawan tidak dapat mengelak lagi, ia segera ditahan dan surat keterangan ODGJ itu telah diperiksa Polda Metro Jaya.
Kilas Balik Yudo Andreawan Mengamuk di Stasiun Manggarai
Yudo Andreawan sempat viral setelah mengamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu 12 April 2023. Ia mengaku sebagai ‘bos’ dan mengamuk lantaran tersenggol saat akan keluar dari KRL.
Baca Juga: Beras 10 Kg Mulai Disalurkan ke 21,353 juta KPM dari Bansos Pangan 2023
Aksi ngamuk Yudo Andreawan itu terekam kamera, dan tersebar di jagat maya. Ia mengejar seorang pria yang juga penumpang KRL . Saat ditenangkan petugas, ia dipenuhi marah sambil menepuk dadanya dan berteriak mengaku sebagai seorang ‘bos’.***