Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan selama Mudik Lebaran 2023, Berlaku 19 sampai 25 April 2023

- 19 April 2023, 11:23 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama mudik lebaran 2023, berlaku dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama mudik lebaran 2023, berlaku dari tanggal 19 sampai 25 April 2023. /Pixabay/MujiyonoSPt/ Pixabay/MujiyonoSPt

PR DEPOK - Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama musim mudik lebaran 2023 berlaku mulai hari ini, 19 April sampai 25 April 2023.

 

Informasi terkait penghapusan aturan ganjil genap Jakarta selama mudik lebaran 2023 disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Penerapan sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19-25 April 2023," demikian keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta selama mudik lebaran 2023 mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Pergub 88 tahun 2019 ayat 3 yang ditetapkan dengan keputusan Preiden RI.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas One Way KM 72 Cikopo-KM 414 Kalikangkung Diperpanjang

Bunyi dari Pergub 88 tahun 2019 ayat 3 tersebut menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Mingg, dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selama peniadaan aturan ganjil genap, Dishub DKI Jakarta menghimbau agar pengendara dapatvmematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x