Daftar Segera! Kartu Prakerja Gelombang 51 Resmi Dibuka, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi di Sini

- 22 April 2023, 18:59 WIB
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 yang telah dibuka Kamis kemarin.*
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 yang telah dibuka Kamis kemarin.* /

Baca Juga: Profil Ganjar Pranowo, Resmi Diusung Megawati Sebagai Calon Presiden dari PDIP

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, atau Aparatur Sipil Negara.

- Bukan Prajurit TNI dan Polri.

- Bukan kepala Desa, perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

 

Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Enak dan Gurih, Pelengkap Suka Cita Lebaran

- Maksimal dalam 1 KK hanya 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah tadi penjelasan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 51.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah