Baca Juga: Profil Ganjar Pranowo, Resmi Diusung Megawati Sebagai Calon Presiden dari PDIP
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, atau Aparatur Sipil Negara.
- Bukan Prajurit TNI dan Polri.
- Bukan kepala Desa, perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Enak dan Gurih, Pelengkap Suka Cita Lebaran
- Maksimal dalam 1 KK hanya 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah tadi penjelasan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 51.***