"Jika tidak sebagai calon presiden, maka sebagai calon wakil presiden, yang terpenting bukanlah posisi dalam Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI menerima dokumen pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk sebanyak 580 calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta pada hari Sabtu sekitar pukul 15.10 WIB.
Baca Juga: Kesan Pertama Saat Tiba di Jakarta, Kim Young Dae: Aku Merasa Cuacanya Tidak Begitu Panas
Setelah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, KPU RI akan memberikan informasi mengenai status kelengkapan dokumen pendaftaran calon anggota legislatif dari PKB.
Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dianggap lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada PKB untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran calon anggota DPR RI pada hari Minggu (tanggal 14 Mei) pukul 23.59 WIB.***