Anak Polisi Menabrak Satu Keluarga di Cijantung, Polda Metro Jaya Pastikan Tangani Kasus secara Profesional

- 15 Mei 2023, 15:11 WIB
ilustrasi garis polisi. Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan menangani kasus anak polisi yang menabrak 1 keluarga di Cijantung dengan profesional.
ilustrasi garis polisi. Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan menangani kasus anak polisi yang menabrak 1 keluarga di Cijantung dengan profesional. /VisionPics

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa mereka akan menjalankan tugas mereka secara profesional dalam menangani kasus kecelakaan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, yang melibatkan seorang anak polisi berusia 26 tahun berinisial ARP.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ARP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak November 2022. Hal ini terjadi jauh sebelum kasus ini menjadi perhatian di media sosial.

"Artinya, proses penyidikan ini telah berjalan sejak sekitar November, dan dengan penetapan tersangka, penyidikan tersebut telah dimulai sebelum menjadi perhatian publik melalui medsos," ungkap Trunoyudo kepada para wartawan pada Minggu 14 Mei 2023, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Tayang Tanggal Ini, Miles Films Bagikan Cuplikan Adegan Sherina dan Sadam

Trunoyudo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang ada dalam menginvestigasi kasus tersebut.

Selama proses penyidikan, pengawas penyidik hingga Bidang Pengawasan Profesionalisme Anggota Kepolisian (Bid Propam) juga akan terlibat.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian meyakinkan masyarakat bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya, terutama dari Direktorat Lalu Lintas, akan bekerja secara tepat sesuai proporsi, prosedur, dan dengan profesionalisme.

Baca Juga: Drama Korea Teratas Minggu Ini, Doctor Cha Berhasil Kalahkan Peringkat The Good Bad Mother

Trunoyodo menjelaskan juga bahwa penyelidikan dijalankan dengan mematuhi tata cara yang tepat dan pengawasan yang efektif.

"Termasuk melibatkan Bagian Internal Investigasi, Bagian Pengawasan Profesionalisme Anggota Kepolisian, dan juga Inspektorat Pengawasan Daerah," tambahnya.

Iptu Darwis Yunarta, Kepala Unit Penindakan Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas di Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, menambahkan bahwa tidak ada tindakan intimidasi atau arogansi yang dilakukan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan keluarga tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Ini 6 Rekomendasi Tempat Bakso Malang, Aci, dan Iga di Garut, Cek Info Alamat dan Nomor Telepon

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian ingin meyakinkan kepada semua rekan-rekan bahwa mereka beroperasi dengan integritas yang tinggi.

"Tidak ada tindakan intimidasi dalam proses penyelidikan ini. Kami mengutamakan prinsip keadilan dan keyakinan kami serta iman kita. Tidak ada tindakan intimidasi yang kami lakukan," jelas Darwis.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah