Bukhori Yusuf Tega Injak Istri yang Hamil, Aktivis Gender Buka Suara

- 24 Mei 2023, 09:12 WIB
Aktivis gender ikut buka suara terkait kasus Bukhori Yusuf ynag melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya.*
Aktivis gender ikut buka suara terkait kasus Bukhori Yusuf ynag melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya.* /Dok PKS

PR DEPOK – Bukhori Yusuf diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya. Politisi ini dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istri keduanya, salah satunya berupa menginjaknya hingga mengalami pendarahan.

 

Kasus yang menimpa mantan anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf ini telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan (MKD) DPR.

Perkembangan Laporan

Menurut pengacara korban, Srimiguna, laporan ke Polrestabes Kota Bandung sudah diajukan sejak November 2022. Hanya saja laporan tersebut dioper ke Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkara ada di setidaknya tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dukung Anies Baswedan, Disebut Cocok Pimpin Indonesia

"Tanggal 9 Mei laporan, terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah. Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna.

Pelimpahan laporan itu diamini oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri pada Selasa 23 Mei 2023.

 

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selanjutnya, laporan itu diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair Lagi Bulan Juni? Berikut Informasi Lengkapnya

Selain ke pihak kepolisian pengacara korban juga mengkonfirmasi bahwa sudah melaporkan juga ke MKD.

Hanya saja, karena laporan baru masuk Senin, 22 Mei 2023, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, disebut sudah tidak melanjutkan lagi laporan korban karena Bukhori dianggap sudah keluar dari partai beberapa bulan yang lalu sebelum adanya laporan.

 

"Sudah lama (mundur), sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, bukan menjadi anggota partai lagi," ujar Adang Daradjatun, dilansir Antaranews.

Tanggapan Pengamat Gender

Baca Juga: Profil dan Fakta Anggi Marito, Penyanyi yang Beri Sindiran Menohok terhadap Grand Final Indonesian Idol 2023

Kalis Mardiasih, seorang penulis dan pengamat gender ikut menanggapi munculnya laporan KDRT yang dilakukan BY. Ia menanggapinya di akun Instagramnya, @kalis.mardiasih.

Dalam unggahannya tersebut, ada poin penting yang disampaikan Kalis tentang KDRT tersebut. Ia berujar bahwa apapun latar belakang seseorang, kalau melakukan KDRT berarti ia tidak layak mewakili rakyat, menjadi DPR.

 

“Darimana pun latar belakangnya, seorang pelaku KDRT tidak layak menjadi wakil rakyat!,” tegas Kalis.

Bukhori Yusuf dulunya merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jawa tengah I, yang melingkupi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x