Cat 2. Rp4.000.000, Cat 3. Rp3.250.000, Cat 4. Rp2.500.000, Cat 5. Rp1.750.000, Cat 6. Rp1.250.000, Cat 7. Rp1.250.000, Cat 8 Rp800.000, harga tersebut belum termasuk pajak 20%.
Jika jadwal dan tiket Coldplay sudah ditetapkan dan dijual, lalu bagaimana dengan izin keramaian? Izin yang harus dikantongi promotor dalam tiap mengadakan suatu event.
Mengenai hal yang terkait penyelenggaraan konser Coldplay pihak Polri memberi keterangan telah menerima permintaan izin keramaian dan sampai saat ini madih dalam proses mengutip laman pmjnews Sabtu, 27 Mei 2023.
"Perizinan konser musik itu memang sudah masuk. Namun, saat ini masih dalam proses," tutur Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri.
Ramadhan menjelaskan pulapihak Polri hanya mengeluarkan izin keramaian untuk penyelenggaraan. Dirinya memastikan tidak ada kaitan dengan izin penjualan tiket.
"Izin yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dalam hal ini izin keramaian terhadap kegiatan tersebut, bukan izin penjualan (tiket)," tutur jendral bintang satu itu.