Aturan ini mencakup vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat (booster) kedua, khususnya untuk kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit komorbid.
Selain itu, masyarakat yang sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun tetap disarankan menggunakan masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan.
Penggunaan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga dianjurkan, serta menjaga jarak bagi mereka yang tidak sehat dan berisiko penularan Covid-19.
Seluruh pengelola dan operator transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, dianjurkan untuk tetap melindungi masyarakat melalui tindakan preventif dalam mengendalikan penularan Covid-19.
"Dianjurkan menjaga jarak jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19," kata Apriastini.***