1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18–64 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apa pun.
4. Sesuai Pasal 13, disebutkan bahwa Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Sheikh Jassim Siap Ambil Alih Manchester United, Rio Ferdinand: Akan Terjadi dalam Hitungan Hari
5. Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan, dan juga bagi pekerja bukan penerima upah (seperti pelaku UMKM) bisa mendaftar Program Kartu Prakerja.
Manfaatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta per peserta untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan Anda.