PR DEPOK - Peluang menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin terbuka dengan segera dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dalam pengumuman resminya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada tanggal 15 September 2023.
Profesi sebagai PNS telah lama menjadi impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kemuliaan Bulan Dzulhijjah, Ustadz Adi Hidayat: Semua Kualitas Amal Berubah, Naik
Dengan segera dibukanya penerimaan CPNS tahun ini, kesempatan untuk menggapai cita-cita sebagai seorang PNS semakin terbuka luas. Berikut syarat untuk mengikuti CPNS 2023 ini.
1. Kewarganegaraan: Calon pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Batasan Usia: Calon pelamar harus memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Baca Juga: 10 Rawon Terenak di Salatiga, Lengkap dengan Alamat dan Harganya
3. Tidak ada catatan kriminal.