Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka

- 27 Juni 2023, 12:41 WIB
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas. //Instagram @polresta_banyumas

Bahkan, pelaku (R) melakukan hubungan sedarah atau inses dengan (E) sejak 2012. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah membunuh bayi dari tahun 2013 hingga 2021.

Demi menutupui kelakuannya, pelaku (R) menguburkan jasad bayi tersebut di lahan bekas kolam ikan.

Kepada penyidik, pelaku (R) menjelaskan cara membunuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya sendiri. Bayi-bayi tersebut setelah lahir dibekap oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Juni 2023 Pisces, Sagitarius, dan Aries: Penuh dengan Perasaan Romantis

Sementara itu, Polresta Banyumas menuturkan (E) merupakan anak kandung (R) dari istri ketiganya.

Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional sempat memiliki tiga istri termasuk ibu dari (E).

"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," tuturnya.

Baca Juga: Daftar 24 Negara Peserta Piala Dunia U-17 2023, Kapan Jadwal Pertandingannya? Cek Informasinya

Lebih lanjut, ibu dari E menjelaskan tidak bisa melakukan perlawanan atas perubuatan suaminya itu. Pasalnya, ibu kandung E sempat diancam akan dibunuh pelaku.

Saat ini, Polresta Banyumas menjelaskan status E merupakan saksi atas kasus ini, sedangkan R akan dijadikan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah