Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka

- 27 Juni 2023, 12:41 WIB
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas. //Instagram @polresta_banyumas

PR DEPOK - Satreskrim Polresta Banyumas, telah menetapkan tersangka atas kasus penemuan kerangka bayi dari hasil hubungan inses ayah dan anak kandung.

Kasus penemuan kerangka bayi hasil inses ayah dan anak kandung, terungkap tiga bulan lalu.

Peristiwa ini bermula, saat dua orang pekerja menemukan bongkahan tulang manusia di tanah bekas kolam yang baru dibelinya kawasan Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan Polresta Banyumas, pihaknya telah menetapkan salah satu tersangka kasus penemuan kerangka bayi hasil inses ayah dan anak. Diketahui, pelaku merupakan seorang pria baruh baya berusia (57).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Soto Terbaik di Tuban, Nikmati Kelezatan Soto Khas Jawa Timur

"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6)," ujar Agus Supriadi Siswanto selaku Kepala Satreskrim Polresta Banyumas. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui ANTARA.

Pelaku (R) menjelaskan tindakan kejinya telah membunuh tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya sendiri yakni (E).

"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," tuturnya.

Baca Juga: Demi Dapatkan Hak Eksklusif untuk Xbox, Microsoft Mengincar Pengembang Game Ternama

Bahkan, pelaku (R) melakukan hubungan sedarah atau inses dengan (E) sejak 2012. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah membunuh bayi dari tahun 2013 hingga 2021.

Demi menutupui kelakuannya, pelaku (R) menguburkan jasad bayi tersebut di lahan bekas kolam ikan.

Kepada penyidik, pelaku (R) menjelaskan cara membunuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya sendiri. Bayi-bayi tersebut setelah lahir dibekap oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Juni 2023 Pisces, Sagitarius, dan Aries: Penuh dengan Perasaan Romantis

Sementara itu, Polresta Banyumas menuturkan (E) merupakan anak kandung (R) dari istri ketiganya.

Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional sempat memiliki tiga istri termasuk ibu dari (E).

"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," tuturnya.

Baca Juga: Daftar 24 Negara Peserta Piala Dunia U-17 2023, Kapan Jadwal Pertandingannya? Cek Informasinya

Lebih lanjut, ibu dari E menjelaskan tidak bisa melakukan perlawanan atas perubuatan suaminya itu. Pasalnya, ibu kandung E sempat diancam akan dibunuh pelaku.

Saat ini, Polresta Banyumas menjelaskan status E merupakan saksi atas kasus ini, sedangkan R akan dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban," jelasnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah