Catat! Ini 8 Kriteria yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id

- 2 Juli 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK - Catat, ini 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 56 resmi dibuka pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.

Hal ini sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.

"Yuk langsung gerak cepat masuk ke dashboard sekarang buat gabung di Gelombang 56," tulis Kartu Prakerja di Instagram.

Baca Juga: Kenapa Dana PIP 2023 Belum Cair? Ketahui Penyebabnya di Sini

Peserta yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dapat segera login di dashboard www.prakerja.go.id tuk gabung Gelombang 56.

Sementara yang belum memiliki akun dan baru akan daftar Kartu Prakerja Gelombang 56, dapat melakukan pendaftaran melalui link www.prakerja.go.id.

Perlu Anda tahu, sebenarnya tidak semua masyarakat dapat bergabung menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 56 sesuai dengan kebijakannya.

Melainkan, ada beberapa kriteria yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 56, dan jika melanggar akan mendapatkan notifikasi gagal.

Baca Juga: Suka Mie Ayam? Kunjungi 6 Mie Ayam di Banyuwangi dengan Rating Tinggi Ini

Lantas, siapa saja 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56? Berikut daftar nama-namanya.

8 Kriteria Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id

1. Golongan Pejabat Negara.

2. Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Twitter Kenapa Trending? Sempat Down Gegara Kebijakan Baru Elon Musk, Kini Tak Bisa Bebas Baca Cuitan

3. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

6. Kepala Desa atau Jajaran pamong desa.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate Nikmat dan Terenak di Banjarnegara, Catat Alamat Lengkapnya

7. Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

8. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) peserta, hanya diperbolehkan 2 NIK saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah itulah tadi 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id.**

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x