Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya. Dari prosesi adatnya hingga marwah atau nilainya, memiliki perlindungan secara hukum dari negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Termasuk juga prosesinya yang menggunakan Busana Mataraman Yogyakarta, merupakan salah satu karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Pulau Bali
Saat ini pihak Dinas Kebudayaan DIY tidak akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Namun ini ini merupakan tanggung jawab dinas Kebudayaan untuk mengingatkan warga Indonesia sebagai lembaga pemeliharaan pengembangan kebudayaan.
Hal ini untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat. Karena bila ada penyelewengan akan berpengaruh pada jati diri budaya tersebut.***