KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Catat Pula Tanggal Pencoblosannya!

- 29 Juli 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi - Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi - Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu 2024. /Instagram @beneran.indonesia/

PR DEPOK – Jadwal kampanye Pemilu 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

 

Bagi masyarakat, jangan lupa juga tanggal 14 Februari 2024, itu adalah hari pencoblosan Pemilu serentak 2024.

Nah, bagi para calon presiden dan wakil presiden yang ingin berkompetisi dalam Pemilu nanti, periode kampanye ini adalah waktu berharga untuk memikat hati para pemilih. Yuk, simak jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU:

Berikut adalah agenda kampanye untuk Pemilu 2024 beserta tanggal pelaksanaan pemungutan suara, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: BPNT Juli 2023 Sudah Cair Rp400.000, Cek Daftar Nama Penerimanya Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024

Ini adalah periode utama untuk bertemu langsung dengan para pemilih! Kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan spanduk dan baliho, serta bagi-bagi bahan kampanye ke masyarakat, semuanya boleh dilakukan. Oh iya, jangan lupa juga debat seru antar calon presiden dan wakil presiden yang akan ditayangkan di media sosial!

 

21 Januari s.d. 10 Februari 2024

Bagi calon presiden dan wakil presiden, periode ini adalah waktu untuk tampil di depan umum. Kampanye rapat umum di berbagai daerah, iklan di media massa cetak, siaran di radio dan televisi, serta kampanye di dunia maya (media daring), semuanya boleh dilakukan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Rujak Segar di Purwokerto Rating Bagus

11 s.d. 13 Februari 2024

Namun, mulai tanggal 11 Februari 2024, ada masa tenang. Jadi, para calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye. Sehingga, masyarakat bisa tenang dan fokus memilih nanti.

 

14 Februari 2024

Pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua akan menggunakan hak suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pilihan kita. Jadi, jangan lupa mencoblos, ya!

Baca Juga: 6 Warung Bakso Terenak yang Wajib Dicoba di Jonggol, Bogor, Ini Alamatnya

Nah, kalau terjadi Pilpres dua putaran (putaran kedua), jadwal kampanyenya juga telah ditetapkan oleh KPU. Catat tanggalnya, yuk!

2 s.d. 22 Juni 2024

 

Periode kampanye tambahan! Bagi calon presiden dan wakil presiden yang lolos ke putaran kedua, ini kesempatan emas untuk meyakinkan masyarakat. Lanjutkan kampanye dengan semangat!

23 s.d. 25 Juni 2024

Baca Juga: Ini Daftar Agen Penyalur Gas Elpiji 3 Kg di Depok, Catat Alamatnya Agar Mudah Saat Kebutuhan Mendesak

Tapi, mulai tanggal 23 Juni 2024, ada masa tenang kembali. Jadi, tidak boleh ada lagi kampanye di periode ini.

26 Juni 2024

 

Akhirnya, tanggal 26 Juni 2024 adalah hari pencoblosan Pilpres 2024 putaran kedua. Jadi, siap-siap lagi untuk menggunakan hak suara, ya!

Ingat, partisipasi dalam Pemilu adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Yuk, gunakan hak pilih kita dengan bijak sesuai hati nurani dan pilihlah pemimpin yang terbaik untuk Indonesia!***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x