PR DEPOK - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad atau JMT akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. Namun, JMT belum mengumumkan besaran kenaikan tarif tol tersebut.
Penyesuaian tarif ini akan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan nomor 855/KPTS/M/2023.
Penetapan tarif baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain keseimbangan antara keterjangkauan membayar pengguna tol, tingkat pengembalian investasi, dan lain-lain.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, standar pelayanan minimal dan peningkatan pelayanan oleh ruas Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo,” tulis unggahan tersebut. dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Oleh karena itu, masyarakat harus mempersiapkan saldo uang elektronik atau e-money mereka agar tidak terjebak dalam perjalanan. Selain itu, kedua ruas tol tersebut cukup padat setiap harinya.
Jasa Marga tidak merinci besaran kenaikan tol Jagorawi dan Sedyatmo maupun tanggal pastinya. Dasar kenaikan tol berasal dari UU 38/2004 tentang jalan raya.
Perlu diketahui , tarif Tol Jagorawi terakhir kali disesuaikan pada tahun 2019. Dengan demikian, mengacu pada regulasi saat ini, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.