Apabila Jadi Presiden, Anies Baswedan Tak Khawatir jika Dukungan Parlemen Lemah

- 29 Agustus 2023, 15:49 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan baru-baru ini membuat pernyataan tegas apabila dirinya menjadi presiden.

Dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat yang digelar pada Selasa, 29 Agustus 2023, Anies Baswedan mendapatkan pertanyaan bahwasannya jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, langkah apa yang diambil apabila dukungan parlemen lemah.

Walaupun kondisi ini sulit, Anies Baswedan mengaku bahwa kebijakan apapun asalkan untuk kepentingan masyarakat adalah kuncinya.

Baca Juga: Coba Tempat Makan 8 Sate di Bekasi yang Populer, Catat Lokasinya

"Apabila kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, pemerintah bisa mengkomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat," kata Anies Baswedan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengambil contoh ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya.

Baca Juga: Cobalah 5 Rekomendasi Kuliner Soto Enak dan Gurih di Pematangsiantar, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Namun, dirinya bisa mengatasi kesulitan ini karena kepentingan umum menjadi patokannya.

"Dengan gagasan yang persuasi, argumen tepat, data-data lengkap, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar," katanya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan kini didukung oleh Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Juga: BPNT Rp400.000 Agustus 2023 Cair Hari Ini! Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Sebagai informasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).

Anies Baswedan lebih dahulu diundang, sementara jadwal Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sedang diatur.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai jadwal resmi KPU mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Duel Solusi Penjernih Udara: Atmosphere Sky vs. Coway Air Purifier, Mana yang Tepat untuk Anda?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen. Maka dari itu, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: 7 Pilihan Lokasi Warung Mie Ayam di Sragen, Rasanya Nikmat Dijamin Bikin Nagih!

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x