Berdasarkan pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 1 miliar.
Demikian, informasi singkat tentang ciri-ciri mudah membedakan uang mutilasi, serta cara menukarnya di bank.***
Berdasarkan pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 1 miliar.
Demikian, informasi singkat tentang ciri-ciri mudah membedakan uang mutilasi, serta cara menukarnya di bank.***
Editor: Linda Agnesia
Sumber: ANTARA