Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 61, Segera Cek Sebelum Terlambat!

- 14 September 2023, 14:49 WIB
Berikut ini merupakan tips lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 61 yang pendaftarannya akan segera dibuka.
Berikut ini merupakan tips lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 61 yang pendaftarannya akan segera dibuka. //prakerja.go.id/

PR DEPOK - Kartu Prakerja gelombang 61 dikabarkan akan segera dibuka minggu ini. Jadi bagi anda yang tertarik untuk mendapatkan kartu Prakerja harus mengetahui terlebih dahulu tips lolos seleksi kartu prakerja.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang diberikan oleh pemerintah untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program ini telah berjalan setiap tahunnya dan pada tahun 2023 pemerintah memutuskan untuk lebih sering membuka pendaftaran kartu prakerja setiap dua minggu sampai sebulan sekali.

Pada bulan September 2023 ini kartu prakerja akan memasuki pendaftaran gelombang 61 yang diperkirakan akan dibuka minggu ini. Maka berikut tips lolos seleksi kartu prakerja gelombang 61. Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Harga dan Keunggulan iPhone 15, Dilengkapi Chipset Terkuat Apple

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 61

1. Memenuhi Syarat
Tips pertama adalah memenuhi syarat yang berlaku, yakni seorang WNI berusia 18-64 tahun, tidak sedang bersekolah atau kuliah, dan sedang mencari pekerjaan baik itu buruh yang terkena PKH, pekerja/ buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.

Ataupun pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Otomatis anda berhak mendaftar sebagai calon penerima Kartu Prakerja gelombang 61.

2. Bukan Pejabat Negeri
Bagi anda yang ingin lolos kartu prakerja maka harus diperhatikan apakah dalam keluarga anda ada yang termasuk pejabat negara atau tidak. Jika tidak ada berarti anda memiliki kesempatan lolos menerima kartu prakerja gelombang 61.

Sementara itu, berikut yang termasuk dalam pejabat negeri yakni ada pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x