PR DEPOK – Ada info terbaru tentang mekanisme seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023.
Aturan seleksi PPPK JF Guru ini telah ditetapkan dengan beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Namun, ada pengecualian menarik yang berlaku terkait mekanisme seleksi PPPK JF Guru ini yang hanya untuk satu daerah tertentu.
Simak informasi selengkapnya terkait mekanisme seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 di bawah ini.
Baca Juga: Mantep Pol! Berikut 5 Rekomendasi Warung Bakso Terenak di Palabuhanratu, Simak Alamatnya
Dilansir dari BKN, Pemerintah telah mengumumkan aturan baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023.
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023.