2. Usia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cocok Buat Kumpul, Simak 6 Angkringan Seru di Semarang, Banyak Menu Sate-satean
6. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi penerima kartu prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Buka situs www.prakerja.go.id di ponsel atau laptop.
2. Klik menu “Daftar” bagi peserta yang belum memiliki akun.
Baca Juga: Sebut Infrastruktur IKN Harus Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar-kejar Investor
3. Isi data diri untuk pendaftaran berupa NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, alamat email aktif, dan informasi pribadi lainnya sesuai format agar diverifikasi.