Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

- 22 September 2023, 17:17 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61 yang dibuka hari ini.
Berikut ini merupakan informasi soal syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61 yang dibuka hari ini. /prakerja.go.id

PR DEPOK – Kartu Prakerja gelombang 61 sudah dibuka hari ini, Jumat 22 September 2023. Bagi peserta yang sudah punya akun bisa segera gabung gelombang.

“Siapa yang nunggu seleksi Kartu Prakerja gelombang 61? Udah dibuka nih sob. Yuk klik “Gabung Gelombang “ di dashboard Prakerja kamu,” seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 22 September 2023.

Bagi peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, segera daftar melalui situs www.prakerja.go.id. Setelah itu, gabung gelombang 61 yang sedang dibuka ini.

Proses seleksi Kartu Prakerja biasanya berlangsung selama seminggu pada setiap gelombang. Maka dari itu, sebelum ditutup, segera mendaftar.

Baca Juga: PSIS vs Barito Putera di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Prediksi Skor, dan Link Streaming Hari Ini

Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan pelatihan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 113 tahun 2022, peserta Kartu Prakerja dapat mengikuti pelatihan secara daring atau campuran (daring dan tatap muka).

Lantas, apa saja syarat mengikuti program Kartu Prakerja dan bagaimana cara mendaftarnya?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Dapat Mengungkapkan Sifat Terbaik

2. Usia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cocok Buat Kumpul, Simak 6 Angkringan Seru di Semarang, Banyak Menu Sate-satean

6. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi penerima kartu prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

1. Buka situs www.prakerja.go.id di ponsel atau laptop.

2. Klik menu “Daftar” bagi peserta yang belum memiliki akun.

Baca Juga: Sebut Infrastruktur IKN Harus Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar-kejar Investor

3. Isi data diri untuk pendaftaran berupa NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, alamat email aktif, dan informasi pribadi lainnya sesuai format agar diverifikasi.

4. Apabila sudah memiliki akun, masuk ke dashboard menggunakan email dan password.

5. Kemudian, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

6. Setelah itu, klik “Gabung Gelombang”.

Baca Juga: Cek Opsi Pekerjaan yang Paling Cocok Berdasarkan Zodiak, Panduan Menuju Karier yang Memuaskan

7. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.

Bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 61, mereka akan mendapatkan nomor kartu prakerja, saldo pelatihan, dan insentif setelah mengikuti pelatihan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah