Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Pada Seleksi CPNS 2023

- 30 September 2023, 21:32 WIB
Ini nilai ambang batas PPPK di seleksi CPNS 2023.
Ini nilai ambang batas PPPK di seleksi CPNS 2023. /Instagram @bkngoidofficial/

PR DEPOK – Di tahun 2023 akhirnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali di buka lagi pada bulan September. Dengan dibukanya CPNS 2023, jutaan warga Indonesia berkesempatan untuk bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat ini CPNS 2023 ini sedang dalam proses seleksi administrasi.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023 dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu mengetahui bahwa adanya nilai ambang batas agar dapat lulus seleksi tes.

Berbeda dengan seleksi CPNS, PPPK tidak memiliki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompetensi Bidang. Namun pada formasi PPPK memiliki juga tes yaitu.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Minggu Ini: Temukan Potensimu dengan Pandangan Baru, Munculkan Perubahan Tak Terduga

1. Seleksi Kompetensi Teknis

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural

Baca Juga: Cara Mengatasi Video YouTube Tidak Bisa Didownload

4. Wawancara

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x