Guru Agama di Sumbawa Barat Dipolisikan Orang Tua Murid, Tak Terima Anaknya Ditegur untuk Sholat Berjamaah

- 7 Oktober 2023, 13:19 WIB
Pak Akbar, seorang guru PAI di Sumbawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena tak terima anaknya ditegur untuk sholat berjamaah.
Pak Akbar, seorang guru PAI di Sumbawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena tak terima anaknya ditegur untuk sholat berjamaah. /Tangkap layar TikTok @deni_ali28/

PR DEPOK - Seorang guru agama di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat menjadi viral karena telah dipolisikan oleh seorang orang tua murid.

Akbar Sarosa, guru agama di Sumbawa Barat itu dipolisikan karena salah satu orang tua murid tidak terima anaknya dihukum saat akan melakukan sholat berjamaah.

Kejadian tersebut tenyata sudah terjadi sekitar satu tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2023 ketika Akbar Sarosa menyuruh siswanya untuk sholah berjamaah di waktu dzuhur.

Baca Juga: 5 Soto Ayam Rekomen di Kabupaten Demak, Cek Alamat dan Jam Bukanya

Kronologi Kejadian

Satu tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2023, Akbar Sarosa menyuruh siswanya untuk shalat dzuhur berjamaah karena sudah masuk waktunya sholat.

Namun, terdapat tiga orang siswa yang tak juga beranjak, sehingga guru agama tersebut mencoba untuk menegurnya. Namun, ketiga siswa tersebut tidak juga menghiraukan tegurannya.

"Dihukumlah siswa tersebut dengan memukul telapak tangan sama pundaknya. Salah satu orang tua murid tidak terima," kata DA, guru honorer yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Sumbawa ketika dihubungi oleh PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kereta Cepat Jakarta Bandung 'Whoosh', Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

Namun ternyata, terdapat salah satu orang tua murid yang merasa tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh guru agama tersebut dan akhirnya mempolisikan sang guru kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak sekolah dan keluarga dari guru tersebut diketahui sudah setahun mencoba melakukan mediasi dan berharap bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

Sayangnya, pihak orang tua murid tidak bersikap kooperatif dan malah mengajukan syarat untuk damai dengan meminta sejumlah uang.

"Si ibu meminta uang damai Rp50 juta. Itu syaratnya. Pak Akbar gak sanggup karena status beliau juga masih guru honorer," kata DA.

Baca Juga: Sensasi Kelezatan Soto di Makassar: 6 Warung Favorit yang Memuaskan Selera!

Karena tidak sanggup memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak orang tua murid, Akbar Sorasa akhirnya menjalani persidangan, pada Rabu, 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, murid tersebut tidak diizinkan untuk bersekolah oleh orang tuanya selama tiga semester, padahal kondisi dari murid tersebut sehat dan bisa menjalankan aktifitas lainnya.

Atas kejadian yang menimpa Akbar, akhirnya guru-guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumbawa Barat dan Asosiasi Persatuan Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) , menggelar aksi solidaritas Akbar Sorasa, guru PAI SMKN 1 Taliwang di depan gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Puluhan guru tersebut menggalang dukungan di depan gedung wakil rakyat dengan harapan agar anggota DPRD KSB, untuk mendengarkan aspirasi para guru agar lebih memperhatikan kondisi dunia pendidikan saat ini.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Enak dengan Rating Tinggi di Kebumen, Jawa Tengah, Berikut Alamatnya

Sementara itu, berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Depok.com di grup Facebook PGRI Kabupaten Sumbawa, Ketua PGRI KSB Drs. H. Ahmad Yani, M.T., mengatakan akan melakukan pendampingan pengacara melalui pakar hukum untuk memberikan support kepada Akbar Sorasa.

Selain itu juga, AGPAII menyampaikan permohonan maaf mengenai kekhilafan dan kekeliruan atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu guru PAI yang bernama Akbar Sorasa, karena telah melakukan pemukulan dengan tujuan untuk mendisiplinkan murid.

Selanjutnya, pernyataan sikap dan pesan moral yang disampaikan AGPAII juga menyebutkan bahwa menyesalkan pihak orang tua murid yang cenderung tidak bersikap kooperatif dalam upaya perdamaian yang dilakukan pihak sekolah dan keluarga dari guru yang bersangkutan.

Ketua AGPAII Nurjihad, S.Ag juga mengatakan bahwa agar penegak hukum memberikan perhatian lebih terkait kasus tersebut secara adil, dan bisa membebaskan Akbar dari tuntutan jika dinyatakan bersalah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x