Pelangggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Berpotensi Lahirkan Klaster Pilkada

- 7 September 2020, 10:52 WIB
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.*
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.* //KPU RI

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah: 2.3 Juta Pekerja Sudah Disalurkan BSU Rp600 Ribu

Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia.

Covid-19 juga berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan serentak.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI hingga saat ini setidaknya sebanyak 678 pasangan calon telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 243 pasangan diantaranya melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kemenhub Usul Husein Sastranegara Jadi Bandara Domestik, DPR: Pariwisata dan Ekonomi Jabar Anjlok

"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke kantor KPU," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

"Ini PR kita terbesar bagaimana dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah