Dinilai Jadi Penyumbang Terbesar, Joko Widodo Minta Waspadai 3 Klaster Covid-19 Ini

- 7 September 2020, 13:16 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020. /Dok BPMI Setpres

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Lagi, 297 Migran Rohingnya Terdampar di Lhokseumawe

Jokowi meminta agar para menteri Kabinet Indonesia Maju membuat langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran keluarga, dan Pilkada.

"Hati-hati saya perlu sampaikan yang namanya klaster kantor, klaster keluarga hati-hati, yang terkahir juga klaster Pilkada, hati-hati, agar ini selalu diingatkan," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Dirinya menyampaikan hal itu dalam Sidang Kabinet Paripurna dengan topik 'Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021'.

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Juanda Depok Diduga Berasal dari Pembakaran Oven

"Karena yang selalu kita kejar-kejar adalah tempat-tempat umum, tempat-tempat publik, tapi kita lupa bahwa sekarang kita harus hati-hati di klaster-klaster yang tadi saya sampaikan," ujarnya.

Menurutnya, penyebaran di klaster perkantoran dan keluarga karena masyrakat sudah merasa aman sehingga melonggarkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x