PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas dalam memberantas konten judi online.
Pemerintah akan makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
Sampai saat ini diestimasikan terdapat nilai transaksi judi online mencapai Rp 160 Triliun sampai Rp 350 Triliun, yang menimbulkan keresahan.
“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” kata Budi Arie Setiadi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kominfo.
Kominfo telah mengambil langkah tegas dalam memutus akses judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).
“Kominfo sudah memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan IP Addres, 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 dari konten media sosial," jelas Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: 5 Bakso Langgangan Warga di Nganjuk, Daging Sapinya Memanjakan Lidah
Ditegaskan juga dari 18 Juli sampai 18 Oktober 2023, akses judi online sebanyak 425.506 sudah dieksekusi.