Jokowi, Gibran, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK, Diduga Kolusi Nepotisme

- 23 Oktober 2023, 20:56 WIB
Jokowi, Gibran dan Kaesang, serta Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK diduga melakukan kolusi nepotisme.*
Jokowi, Gibran dan Kaesang, serta Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK diduga melakukan kolusi nepotisme.* /BPMI Setpres

PR DEPOK - Presiden Indonesia Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Tidak hanya sendiri, Kedua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, serta Ketua MK Anwar Usman juga turut dilaporkan.

 

Laporan tersebut terkait dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia Capres dan Cawapres.

Erick selaku perwakilan dari pelapor mengungkapkan bahwa hubungan dari keempat orang tersebut yang menjadi munculnya dugaan kolusi dan nepotisme ini.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini, Presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” ujarnya di depan awak media saat melakukan pelaporan ke KPK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Kapan dan Tanggal Berapa? Cek di Sini Bocorannya

Selain itu disinggung pula posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi,sekaligus paman Gibran dan Kaesang. Hal ini memperkuat dugaan Nepotisme.

Belum lagi, Anwar Usman memegang jabatan juga sebagai Ketua Majelis Hakim selain posisinya sebagai Ketua MK. Padahal, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, tak dibolehkan jika Ketua Majelis Hakim dan MK dipegang oleh orang yang sama.

 

“Itu ketua majelisnya (Anwar Usman) harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” imbuh Erick kepada wartawan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, diduga kuat bahwa keluarnya putusan MK terkait usia minimal Capres dan Cawapres tersebut adanya unsur kesengajaan karena faktor keluarga.

Baca Juga: 3 Taman Bermain di Surabaya yang Sudah Terbengkalai, Dulunya Tempat Liburan Favorit

Oleh karenanya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan keempat orang tersebut ke KPK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meloloskan syarat usia minimal Capres dan Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017.

 

Putusan yang dikeluarkan Senin, 16 Oktober 2023 itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapapun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Dengan putusan tersebut, Gibran yang masih berusia 36 tahun, bisa maju dalam Pilpres 2024. Dan Minggu 22 Oktober kemarin, Gibran resmi ditunjuk sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x