Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto: Biar Rakyat yang Pilih

- 24 Oktober 2023, 11:09 WIB
MK tolak gugatan batas usia capres 70 tahun, ini kata Prabowo Subianto.
MK tolak gugatan batas usia capres 70 tahun, ini kata Prabowo Subianto. /Instagram.com/@prabowo

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres maksimal menjadi 70 tahun. Putusan tersebut disampaikan melalui sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 23 Oktober 2023.

 

Gugatan tersebut berdasarkan hasil uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maksimal 70 tahun.

Sebelumnya, gugatan tersebut dengan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakili oleh 98 Advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ‘98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia).

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Purworejo Terenak dan Kuah Kaldu Gurihnya Top

Permohonan perkara tersebut ditolak oleh majelis, kaera tidak beralasan menurut hukum, serta kehilangan objek.

Kuasa hukum atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro, dengan pemohon perkara bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang menggugat batas usia Capres-Cawapres menjadi maksimal 70 tahun, dan mengajukan norma tambahan yaitu tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM hingga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya, menyampaikan tanggapan mengenai keputusan MK yang dianggap tidak adil.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x