Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto: Biar Rakyat yang Pilih

- 24 Oktober 2023, 11:09 WIB
MK tolak gugatan batas usia capres 70 tahun, ini kata Prabowo Subianto.
MK tolak gugatan batas usia capres 70 tahun, ini kata Prabowo Subianto. /Instagram.com/@prabowo

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres maksimal menjadi 70 tahun. Putusan tersebut disampaikan melalui sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 23 Oktober 2023.

 

Gugatan tersebut berdasarkan hasil uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maksimal 70 tahun.

Sebelumnya, gugatan tersebut dengan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakili oleh 98 Advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ‘98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia).

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Purworejo Terenak dan Kuah Kaldu Gurihnya Top

Permohonan perkara tersebut ditolak oleh majelis, kaera tidak beralasan menurut hukum, serta kehilangan objek.

Kuasa hukum atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro, dengan pemohon perkara bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang menggugat batas usia Capres-Cawapres menjadi maksimal 70 tahun, dan mengajukan norma tambahan yaitu tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM hingga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya, menyampaikan tanggapan mengenai keputusan MK yang dianggap tidak adil.

“Kami menganggap bahwa hubungan antar Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan, karena kami menghindari adanya Conflict of interest, benturan antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Anang Suindro.

Menanggapi hal itu, Prabowo Subianto memberikan tanggapan soal gugatan yang ditolak oleh MK tersebut, dengan mengatakan bahwa demokrasi itu seharusnya diserahkan kepada rakyat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terpopuler di Tuban Enak dan Terjangkau, Cek Lokasinya

“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Jadi kalau gak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, biar rakyat yang milih,” ucap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat akan menghadiri Rapat Nasional Gerindra yang digelar Senin, 23 0ktober 2023 di Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Sidang pleno MK yang dihadiri 8 Hakim Konstitusi, dan atasan putusan tersebut terdapat juga perbedan pendapat atau Dissenting Opinion dari Hakim Konstitusi Hakim, Suhartoyo.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x