Nasib 46 Calon Kepala Daerah yang Terpapar Covid-19, Kepesertaannya Dibatalkan Atau Maju Terus?

- 8 September 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Istimewa

PR DEPOK - Virus corona tak pandang bulu dalam menginfeksi manusia, begitu juga dengan politikus yang turut menjadi korban saat pandemi.

Sejumlah kepala daerah dilaporkan terpapar Covid-19, bahkan beberapa di antaranya tercatat gugur usai berjuang melawan ganasnya virus berbahaya tersebut.

Menghadapi gelaran pesta demokrasi serentak yang sebelumnya dijadwalkan terselenggara pada bulan November, kini terpaksa diundur hingga 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dan surat keterangan yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada 2020, hingga Selasa 8 September 2020 tercatat sebanyak 46 orang bakal pasangan calon atau bapaslon terinfeksi Covid-19.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum KPU Arief Budiman menyatakan bahwa kandidat yang dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, statusnya sebagai peserta Pilkada 2020 tidak akan batal.

Baca Juga: Sempat Membawa Timnas Nyaris Juara di Piala AFF 2016, Berikut Perjalanan Karir Pelatih Alfred Riedl

Namun Arief Budiman menyebut calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 hanya tercatat sebagai pendaftar, tidak bisa mengikuti rangkaian tahapan Pilkada 2020 yang semestinya dilakukan.

“Kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan. Sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” tutur Arief Budiman dalam pernyataannya usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, meski calon kepala daerah yang telah mendaftar terbukti positif terpapar Covid-19, KPU tetap akan memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.

Selain itu, jika yang bersangkutan sedang melakukan isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Dari total pendaftar sebanyak 703 bakal pasangan calon, tercatat 46 peserta yang positif terinfeksi Covid-19. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 37 orang bakal calon.

Baca Juga: Alfred Rield Tutup Usia: Bambang Pamungkas, Wolfgang Pikal, dan Krishnasamy Rajagobal Berduka

“Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang,” ujar Arief Budiman.

Data tersebut merujuk pada laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi yang diterima oleh KPU. Para calon kepala daerah yang dikonfirmasi terpapar Covid-19 tersebut tersebar di 17 provinsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x