Kembali Konsumsi Narkoba Usai Terciduk 2016 Lalu, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- 10 September 2020, 13:14 WIB
REZA Artamevia.*
REZA Artamevia.* /Instagram/rezaartameviaofficial

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan pemberitaan yang menyeret penyanyi Reza Artamevia atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ditangkap bersamaan dengan temuan barang bukti berupa sabu-sabu, kini Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kepolisian sudah menerima surat terkait yang disampaikan langsung oleh pengacara Reza Artamevia.

"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara masih didalami tim penyidik," ujar Yusri dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berpotensi Kembali Minus

Permohonana tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BNNP, bersamaan dengan langkah kepolisian yang terus melakukan gelar perkara.

"Karena mekanismenya seperti itu. Mekanismenya surat rehabilitasi diterima penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu, baru ke BNNP untuk minta rekomendasi. Nanti kalau perlu direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak," kata Yusri.

Disinggung mengenai permohonan yang diajukan Reza Artamevia akan diterima atau tidak, Yusri menyebut keputusan ada di tangan BNNP.

Sebelumnya Reza Artamevia diamankan petugas kepolisian di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Sabu yang ditemukan saat penangkapan berlangsung diketahui seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.

Baca Juga: Tabrakan Kapal Beruntun di Sungai Mentaya, Nakhoda Tugboat Dinyatakan Hilang

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain yakni alat hisap di kediaman Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang.

Pada 2016 lalu, Reza Artamevia juga pernah ditahan atas kasus yang sama saat berada di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Namun saat itu Reza Artamevia tidak ditahan. Berdasarakan keputusan BNNP NTB, ia hanya menjalani proses rawat jalan.

Namun imbas dari perbuatannya kali ini, Reza Artamevia terancam jeratan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut Reza Artamevia bisa dikenai hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah