Pelaku kini dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal-pasal tegas, termasuk Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," kata Bintoro.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keaslian tiket saat melakukan pembelian, khususnya untuk konser atau acara besar lainnya.***