Gegara Terganggu Saat akan Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita hingga Tewas

- 16 Desember 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi Penganiayaan terhadap Balita/Pixabay
Ilustrasi Penganiayaan terhadap Balita/Pixabay /

"Balita meninggal, gegar otak berat dan memakai bantuan nafas sejak masuk RS Polri. Tulang selangka korban patah, memar, dan gangguan pada sendi bahu. Kemungkinan mengalami trauma pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.

Motif Penganiayaan

Baca Juga: Pecinta Pedas Ngumpul! 6 Lokasi Kedai Mie Gacoan di Depok dan Info Jam Bukanya, Buat Keringetan

Pelaku tega menganiaya korban lantaran HZ kerap menangis. Hal ini membuat pelaku kesal dan terganggu saat ingin berhubungan intim dengan kekasihnya.

"Korban, saksi, dan tersangka tinggal serumah seperti suami istri. Alasan RS menganiaya HZ karena sering rewel dan mengganggu hubungan asmaranya dengan saksi SA", tutur Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, orang tua berharap pelaku bisa dihukum mati.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x