Tertarik Beli Barang Sitaan dengan Harga Relatif Murah? Masyarakat Umum Bisa Dapatkan di Kejaksaan

- 18 September 2020, 10:38 WIB
Ilustrasi lelang.
Ilustrasi lelang. //PIXABAY/PIXABAY

PR DEPOK - Guna menghentikan peredaran benda yang bisa memicu kerugian negara, pemerintah bekerjasama dengan lembaga terkait dalam menampung barang sitaan yang diduga kuat diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Barang hasil sitaaan negara dapat dilelang langsung oleh pihak kejaksaan dengan syarat memiliki nilai ekonomis di bawah Rp 35 juta.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tegal, Yulianto menjelaskan pihaknya bertanggung jawab terhadap proses penanganan barang sitaan dan rampasan oleh negara. Mereka juga akan memastikan barang sitaan tidak mengalami penurunan harga.

“Kami bertanggungjawab terhadap penanganan barang sitaan dan mengelola barang bukti agar nilai ekonomis tidak menurun,” tutur Yulianto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Barang yang sudah disita oleh negara telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap, dengan syarat memiliki nilai nominal di bawah Rp 35 juta.

Baca Juga: Babak Baru Perjalanan Karir Gareth Bale, Dipuja Usai Cetak Gol Kunci dan Dicoret Tanpa Penghargaan

Sementara proses pelelangan bisa langsung di lakukan sistem di tempat. Sehingga mempermudah keikutsertaan masyarakat saat menjadi peserta proses lelang.

Yulianto menuturkan, sebelum dilakukan proses lelang, pihaknya harus meminta persetujuan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang akan melakukan pengkajian jika nominal nilai barang berada pada kisaran harga di atas RP 35 juta.

Barang yang diikutsertakan dalam lelang akan terlebih dahulu diperiksa oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) guna menentukan nilai nominal harga barang tersebut.

Yulianto mengatakan bagi masyarakat yang ingin  mengikuti proses lelang bisa langsung mengunjungi kantor kejaksaan setempat.

Baca Juga: Gaet Youtuber sebagai Promotor, Menhub Budi Ungkap Alasan Pilih Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Yulianto menambahkan lelang terbuka bagi masyarakat umum. Pelelangan barang sitaan akan diinformasikan  secara online melalui media sosial.

Setelah proses lelang sudah selesai, tahap selanjutnya akan dibuat sebuah risalah lelang, berikut bukti kwitansi serta berita acaranya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x