Tanggapi Gugatan Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Pencekalan Dicabut Kalau Sudah Bayar Piutang Negara

- 18 September 2020, 13:45 WIB
Bambang Trihatmodjo (kiri) dan sang istri Mayangsari (kanan).*
Bambang Trihatmodjo (kiri) dan sang istri Mayangsari (kanan).* /RRI/

PR DEPOK - Bambang Tihatmodjo baru-baru ini melayangkan gugatan untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun alasan putra dari Presiden RI ke-2 Soeharto itu menggugat Sri Mulyani perihal Keputusan Menteri Keuangan No. 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dengan keputusan Sri Mulyani itu, suami dari Mayangsari tersebut dicekal untuk bepergian ke luar negeri perihal SEA Games 1997.

Baca Juga: Saatnya Berburu Emas, Berikut Harga Emas di Pegadaian pada Jumat 18 September 2020

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Selasa 15 September 2020.

Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus (Stafsus) Yustinus Prastowo angkat bicara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Jumat 18 September 2020, Yustinus Prastowo mengatakan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo itu akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan pembayaran terhadap piutang negara dengan Sea Games 1997.

"Jadi pencekalan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Habiskan 500 Juta, Wanita 55 Tahun Buktikan Orang Tua Juga Bisa Cantik dengan Tato Indah di Tubuhnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah