Sah! Tes CPNS 2024 Dilakukan 3 Periode: Cek Jadwal dan Formasinya, Alokasi di Daerah Lebih Banyak

- 18 Januari 2024, 09:42 WIB
Tes CPNS 2024 Dilakukan 3 Periode
Tes CPNS 2024 Dilakukan 3 Periode /Antara

Alokasi Formasi CASN 2024

Total rekrutmen ASN Tahun 2024 mencapai 2,3 juta formasi yang diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pada seleksi tahun ini, alokasi formasi daerah lebih banyak dari pada pusat.

Baca Juga: 7 Tempat Sarapan Pagi di Jakarta Timur yang Rasanya Super Enak dan Menunya Beragam

“Formasi CASN 2024 instansi daerah kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” kata Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024 seperti dikutip dari KemenpanRB.

Adapun rinciannya, formasi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi ini mencakup alokasi untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara itu, formasi daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis. Sedangkan 1.383.758 PPPK daerah akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis. Formasi PPPK sebanyak 419.146, tenaga kesehatan 417.196 formasi, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan 6.027 formasi.

Baca Juga: Ini 7 Tempat Makan Bakso Enak di Ciamis yang Buka Setiap Hari, Cek Lokasi dan Jam Bukanya

Selain itu, pada CASN 2024 ini, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” katanya.

Pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan, serta fokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah