Berdalih Kelaparan dan Bayar Indekos, Alasan Dua Sejoli Nekat Mutilasi Korban di Kalibata City

- 21 September 2020, 22:12 WIB
Dua sejoli LAS dan DAF, pelaku mutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Kalibata City.*
Dua sejoli LAS dan DAF, pelaku mutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Kalibata City.* /PMJ./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap fakta terbaru terkait kasus mutilasi kepada Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) belum lama ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Yusri Yunus mengatakan motif para pelaku mutilasi berinisial LAS dan DAF melakukan tindak keji tersebut karena desakan ekonomi.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami Akibat Seismic Gap Pecah, Warga di Dekat Pantai Selatan Jawa Diimbau Waspada

Lebih lanjut, dikatakan dia, kedua pelaku mengaku beberapa hari sebelum melakukan aksinya sempat merasa kelaparan lantaran tak mampu untuk membeli makanan.

"Dia mengaku sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan," kata Yusri Yunus kepada sejumlah awak media, di Jakarta.

Sebelum berniat melakukan pemerasan disertai pembunuhan terhadap korban, Yusri Yunus menyebutkan, pelaku LAS mendapatkan penghasilan dari memberikan les kimia untuk mahasiswa.

Sedangkan untuk pelaku DAF, disebutkan Yusri Yunus merupakan pengangguran yang hanya bergantung hidup pada LAS.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, DPR: Ini Semacam Cambuk Bagi Pemerintah

Namun sejak Covid-19 melanda di Indonesia, Las tidak bisa memungkiri apabila diirnya harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru les, yang menjadikan dirinya tak memiliki penghasilan.

Kendati demikian, kehidupan harus terus berjalan bagi dua sejoli tersebut. Selan harus memenuhi kebutuhan hidup, kata dia, sepasang kekasih itu juga terdesak dengan pembayaran indekos.

"Jadi faktor ekonomi yang kemudian mendesak mereka," ujar Yusri Yunus.

Meski mengaku dengan alasan faktor ekonomi, pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak masuk akal jika melihat cara dua sejoli menghabiskan uang hasil rampokannya yang diketahui sebesar Rp97 juta.

Baca Juga: Megawati Rekomendasikan Daun Kelor kepada Calon Kepala Daerah Guna Jaga Stamina Selama Pilkada 2020

Diketahui, LAS dan DAF menghasilkan hasil uang rampokan dari rekening korban Rinaldi itu dengan cara membeli emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau mendekam di hotel prodeo seumur hidup.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x