"Bahwa, saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara saya dengan Pak Ganjar atau ada pihak yang tersinggung," katanya menambahkan.
Alasan Tak Langsung Mundur dari Kabinet
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu menjelaskan, ia tidak langsung mundur karena tak ada aturan menteri harus mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.
Baca Juga: Wah, Harus Dicoba Nih! 5 Rekomendasi Kupat Tahu Terkenal Bandung, Bumbu Kacangnya Kentel Banget
"Dulu yang tidak dilarang itu ya menteri. Tapi menjelang pilpres kemarin aturannya ditambah termasuk walikota yang tidak harus mundur," katanya.
Meski demikian dirinya tidak menggunakan fasilitasnya sebagai menteri untuk kepentingan kampanye.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, ada masa tenang pada 11-13 Februari dan jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.***