Jika Prabowo Menang di Pilpres 2024, Gibran Bakal 'Kuasai' DKI Jakarta

- 29 Januari 2024, 14:21 WIB
Jika pada Pilpres 2024 mendatang Prabowo Subianto menang, maka Gibran Rakabuming Raka akan menjadi ‘Penguasa’ Jakarta.*
Jika pada Pilpres 2024 mendatang Prabowo Subianto menang, maka Gibran Rakabuming Raka akan menjadi ‘Penguasa’ Jakarta.* /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa/

PR DEPOK - Jika pada Pilpres 2024 mendatang Prabowo Subianto menang, maka Gibran Rakabuming Raka akan menjadi ‘Penguasa’ Jakarta. Hal Itu sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 51.

Rancangan Undang-Undang yang saat ini tengah digodok DPR itu menyebutkan bahwa Ibu Kota Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur.

Berbeda dengan Presiden yang akan lebih fokus terhadap pembangunan IKN, urusan Jakarta akan diurus langsung oleh Wakil Presiden.

Alasan Aglomerasi tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) mengingat tugas yang diemban dalam mengurus kawasan tersebut begitu kompleks yang melibatkan empat Menteri Koordinator yang nantinya dipimpin oleh Wakil Presiden.

Baca Juga: 7 Varian Bakso dan Mie Ayam Top Markotop di Bangka Belitung, Tempat Receh tapi Rasa Nggak Recehan

Empat Menko yang terlibat dalam mengurus Kawasan Aglomerasi diantaranya akan mengurusi masalah Keamanan, kemaritiman dan investasi, pembangunan SDM, dan masalah ekonomi.

Pasal 55 Ayat 3 RUU DKJ berbunyi “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”, yang artinya jika Prabowo jadi Presiden, maka Gibran yang menjadi Wakil Presiden akan mengendalikan Jakarta lewat Dewan Kawasan Aglomerasi. Selanjutnya, Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mempercepat harmonisasi pembangunan.

Kendati demikian, Wakil Presiden tetap harus lapor kepada Presiden terkait dalam mengeluarkan peraturan.

Sementara itu, tugas lengkap dari Dewan Kawasan Aglomerasi antara lain mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis Nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga: Daftar Libur Februari 2024, Dari Cuti Bersama hingga Pemilu

Gubernur Dipilih oleh Presiden

Sementara itu dalam Rancangan Undang-Undang DKJ, pembahasan kontroversial Pasal 10 ayat 2 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Nantinya, Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur tidak dipilih melalui Pilkada, namun langsung ditunjuk oleh Presiden.

“Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Isu perubahan mekanisme Pemilihan Gubernur Jakarta mencuat usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rapat Paripurna 5 Desember 2023. RUU DKJ disahkan atas mandat RUU IKN yang disahkan pada 2022.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso di Salatiga yang Bikin Nagih, Nomor 2 dan 5 Beneran Nikmat dan Joss Banget!

Dengan adanya RUU IKN, maka status Jakarta sebagai Ibukota Negara dicopot dan dipindah ke IKN. Sedangkan RUU DKJ mengatur tentang kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x