Raih Keuntungan hingga Puluhan Miliar, Klinik Aborsi Rumahan Digerebek Polisi

- 24 September 2020, 09:53 WIB
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya.
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya. /Antara

PR DEPOK - Aksi kejahatan telah dilakukan di Klinik Aborsi bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Diketahui Klinik yang melakukan tindak kejahatan aborsi tersebut telah membuka prakteknya sejak tahun 2017 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan praktek illegal klinik aborsi rumahan tersebut telah meraup keuntungan yang sangat besar.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Dua Pejabat Imigrasi Turut Diperiksa

Yusri Yunus menuturkan, klinik aborsi praktek pada setiap hari.

Hal tersebut berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat, diketahui klinik tersebut dapat melayani lima hingga sepuluh pasien setiap hari prakteknya.

Berkaitan dengan biaya aborsi, memiliki harga yang berbeda, berkisar diantara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, dilihat dari kondisi usia kandungan yang akan dilakukan penguguran atau aborsi.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, KPU Depok Adakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Lewat Streaming

"Kita lakukan penggeledahan, diketahui hampir setiap hari mereka menerima lima sampai enam pasien. Jadi kalau ditotal, diperkirakan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp10 miliar. Ini yang kita hitung sementara, masih kita dalami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 23 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Yusri menegaskan penetapan harga yang ditentukan kepada pasien berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada usia janin pasiennya.

Diketahui pada janin termuda pada jalan dua minggu berada pada kisaran Rp2 juta, namun bila usia kandungan berjalan diatas empat minggu biaya yang diberikan berkisar Rp5 juta.

Baca Juga: Remaja Ini Keluarkan Air Mata Darah, Dokter Bingung Tak Temukan Penyebabnya

Pihak kepolisian telah berhasil meringkus tersangka, dengan mengamankan sepuluh oknum tindak kejahatan tersebut, yakni SM (62), RA (52), LA (52), YA (51), LL (50), MM (38), NA (30), ED (28), serta RS (25).

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisan juga mengamnakna sejumlah barang bukti yakni satu unit tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit alat steril, satu unit alat vakum yang akan gigunakan dalam menarik janin, satu unit tempat tidur yang digunakan untuk praktek, beragam obat-obatan termasuk alat tensi tekanan darah.

Berkenaan dengan perbuatan tersangka, mengacu pada proses hukum, tindakan tersangka akan dijatuhkan pasal berlapis, yakni pada Pasal 346 atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal juncto hukum dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan beban denda paling banyak sebesar Rp1 miliar, yang akan ditujukan kepada tersangka praktek aborsi tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah