2. Meminta kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil, khususnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count. Sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Sehingga hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
4. Meminta Bawaslu untuk memproses hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
Baca Juga: Cara Membunuh Tikus di Rumah, Cukup Taburkan Campuran 2 Bahan Ini Setiap Malam
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.***