Ganjar menilai bahwa Hak angket merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1954, Hak Angket bisa disampaikan jika ada sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya usulan tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna DPR. Jika usulan diterima, maka DPR akan membentuk Panitia angket. Sementara itu jika usulan ditolak, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Baca Juga: Apakah Awal Ramadhan Libur? Wow, Anak SD sampai SMA Wajib Tahu Info Ini
Sementara itu, Presiden Jokowi buka suara soal penggunaan Hak angket yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.
Jokowi menyebut bahwa hal itu merupakan bagian dari hak demokrasi dan tidak mempermasalahkan hal itu.
“Ya, itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan?”ucap Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa, 20 Februari 2024.***