Kemendag Panggil TikTok untuk Tinjau Penerapan Permendag 31 2023: Migrasi yang Masih Memerlukan Perhatian

- 27 Februari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe/

PR DEPOK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengundang manajemen TikTok untuk memeriksa kesiapan dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Permendag tersebut mewajibkan pemisahan antara media sosial dan perdagangan daring.

Meskipun sebagian besar transaksi TikTok Shop telah dialihkan ke Tokopedia, proses migrasi ini masih memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa TikTok telah dipanggil untuk memeriksa kepatuhan mereka.

Baca Juga: Dispatch Umumkan Karina aespa dan Lee Jae Wook Berpacaran

Dia menyebutkan bahwa sebagian besar migrasi transaksi TikTok Shop telah berlangsung dan pembayaran telah beralih ke Tokopedia.

Isy juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi proses migrasi ini untuk memastikan aturan yang berlaku dipatuhi sepenuhnya.

"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. 'Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasinya di Sini

Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.

"Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia," sambung dia.

Proses Migrasi TikTok Shop: Kompleksitas Teknis dan Pengawasan Ketat

Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia memerlukan waktu yang cukup lama karena melibatkan aspek teknis yang kompleks. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa penggabungan antara TikTok dan Tokopedia merupakan tugas yang rumit. Pihak terkait sedang berupaya keras untuk menyelesaikan proses ini dengan baik.

Baca Juga: 4 Resep Dessert yang Cocok untuk Berbuka Puasa, Simple Tanpa Oven

Menurut Jerry, aspek teknis yang harus dipertimbangkan antara lain bagaimana transaksi akan dilakukan setelah penggabungan, serta bagaimana sistem akan beroperasi setelah proses migrasi selesai.

Hal-hal ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang kedua platform tersebut dan bagaimana mereka akan diintegrasikan secara efektif. Jerry menekankan bahwa pihak terkait, termasuk pelaku industri, sedang bekerja keras untuk menyelesaikan semua aspek teknis ini.

"Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku," kata Jerry.

Baca Juga: Disdagin Kota Depok: Tingkatkan Daya Saing IKM Menuju Pasar Global

Pelanggaran Larangan Integrasi: Teten Masduki Ajukan Revisi Permendag 31/2023

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Teten telah mengusulkan revisi terhadap Permendag tersebut untuk memperjelas larangan persaingan harga yang merugikan konsumen.

"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.

Kemendag dan pihak terkait terus mengawasi progres migrasi TikTok Shop ke Tokopedia serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dalam perdagangan daring.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x