Siap-Siap Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Simak Info Persyaratan dan Dokumennya!

- 29 Februari 2024, 18:05 WIB
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan akan diadakan program mudik gratis Lebaran 2024.*
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan akan diadakan program mudik gratis Lebaran 2024.* /Chandra Adi N/portaljogja.com/

Jadwal keberangkatan

Peserta program mudik gratis yang menggunakan bus dijadwalkan berangkat pada 6 April 2024. Sementara peserta program mudik gratis yang menggunakan kereta api dijadwalkan berangkat pada 7 April 2024.

Selain itu, Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah juga menjelaskan sejumlah hal penting yang kerap ditanyakan seputar program mudik gratis.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bisa atau tidaknya warga kelahiran Jawa Tengah tetapi memiliki KTP non Jawa Tengah untuk mendaftar program ini. Jawabannya, warga tersebut boleh mendaftar melalui Bank Jateng Cabang Jakarta untuk mengikuti mudik gratis dengan armada bus.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 64 Kapan Dibuka? Cek Prediksi Tanggal dan Cara Daftar Online di prakerja.go.id

Contoh pertanyaan lain yakni mengenai syarat pendaftar harus pekerja informal. Syarat ini hanya berlaku bagi ketua kelompok saja. Bagi anggota keluarga/kelompok, hanya perlu mengunggah KTP/KIA/KK sebagai syarat pendaftaran.

Pertanyaan seputar jenis pekerjaan informal yang dimaksud dalam persyaratan juga kerap muncul. Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah merinci lebih jauh jenis pekerjaan informal yang dimaksud dalam persyaratan.

Pekerjaan yang dimaksud yaitu buruh, ojek, sopir bajaj, kuli, kurir, pedagang asongan dan kaki lima, buruh bangunan, ART, cleaning service, office boy, dan sebagainya.

Kemudian, pertanyaan lain yang juga tak kalah penting yakni mengenai boleh atau tidaknya warga dengan KTP Jawa Tengah yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa untuk mendaftar.

Baca Juga: Mantap Betul! Inilah 7 Bakso Paling Nikmat dan Gurih di Samarinda, Berikut Alamatnya

Jawabannya adalah boleh mendaftar dengan syarat memiliki KTP Jawa Tengah. Syarat lainnya yakni harus melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah