Baca Juga: KJP Plus bulan Maret 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Saldo Bantuan Lewat JakOne Mobile
Selain perihal usia, Kartu Prakerja Gelombang 64 juga tidak boleh seorang WNA (Warga Negara Asing). Dengan begitu, program ini hanya bisa diikuti oleh WNI.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau bisa juga yang sedang mencari kerja. Bagaimana jika statusnya sudah bekerja?
Dijelaskan kategorinya bekerja sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil sejatinya bisa mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 64.
Selain itu pendaftar bukan seorang Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Karena yang bekerja sebagai bagian pemerintahan tidak bisa mengikuti program ini.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Berburu Takjil Paling Ramai Dikunjungi di Bandung
Lalu, penting juga untuk diketahui maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Syarat ini tidak berubah sejak awal dibukanya Kartu Prakerja hingga Gelombang 64.
Apabila masih ada hal yang belum dipahami, bisa cek DI SINI.***