- Terminal Poris Plawad-Solo
- Terminal Kp. Rambutan-Palembang
- Terminal Pulogebang-Purwokerto
Baca Juga: UPDATE Info Bansos PKH dan BPNT Maret 2024! Kemenkeu: Tersalur 16,62 Triliun
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2024
1. Wajib memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP, SIM, KK.
2. Calon peserta mudik sehat jasmani dan rohani.
3. Maksimal satu peserta untuk satu kota tujuan.
Baca Juga: 12 Pilihan Rumah Makan Terbaik dan Terkenal Enak di Ende, Bisa Jadi Tempat Buka Puasa Bersama Teman
4. Calon peserta yang ingin mengikuti mudik dan balik sekaligus, pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
5. Waktu registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan H+7 setelah tanggal pendaftaran. Jika tidak, peserta dianggap gugur dan tidak dapat mendaftar ulang.