PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan hasil suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk 33 provinsi di Indonesia hingga hari ke-19.
Pengesahan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi ini beradasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilaksanakan pada hari Minggu malam, pukul 23.59 WIB.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, KPU sendiri masih akan menghitung hasil suara untuk lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.
Baca Juga: 8 Rumah Makan Enak dan Nyaman di Demak, Cocok Banget untuk Bukber!
"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Kemudian ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Selanjutnya, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, Hasyim mengatakan KPU juga akan memuat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.
"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN," ujarnya.
Baca Juga: Nyaman untuk Bukber! 8 Rumah Makan Enak di Kudus, Cek Alamatnya di Sini
Setelah itu, kata Hasyim, KPU akan menjumlahkan semuanya dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.